Keizalinnews.com | Kab Bima - Gugatan sengketa pilkada Kab Bima NTB ke MK telah final dan tinggal menunggu sidang. Demikian diungkapkan salah satu kuasa hukum Tim SYAFA'AD Arifin, SH via whatsaap. Kamis, (31/12/20).
Lanjutnya. Perbaikan berkas perkara sesuai permintaan MK atas rujukan kekurangan berkas akta pengajuan permohonan pemohon awal dengan no surat (129/PAN.MK/AP3/12/2020) alhamdulillah sudah resmi di terima MK selasa (29/12/20) pukul 13.42 Wib dengan no surat (135/P-BUP/PAN.MK/12/2020) dan kini kami tinggal menunggu sidang. Ungkapnya
Selain itu. Tambahnya. Kami dengan tim kuasa lainya di bawah pimpinan Maharidzal. SH.MH sudah siap apabila sewaktu2 ada perbaikan sesuai hasil perkembangan persidangan MK nantinya.
Saya bersama tim pengacara kuasa hukum SYAFA'AD tetap optimis untuk memenangkan perkara ini di MK. Semua alat bukti serta beberapa bukti pendukung yang banyak mengandung unsur pidana sudah kami persiapkan semua.
Dan sebagai langkah awal kami pun sudah melaporkan beberapa alat bukti yang diduga mengandung unsur pidana ke Polres setempat, Tutupnya. (Syarif)