KeizalinNews.com | Jombang - Sikap tak simpatik ditunjukan corp baju coklat ( POLRI ) Polres Tanjung perak Surabaya - Jawa timur
Selasa (01 /seotembar / 2020 ) terhadap awak media yang sedianya akan meliput HUT Polwan ke 72.
Dengan serta merta sejumlah anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung perak menghalau sejumlah wartawan yang hendak memasuki Mapolres Tanjung perak .Bayu Pangarso seorang jurnalis sekaligus Setwil FPII jawa timur sangat menyesalkan sikap dari anggota Polres Tanjung perak Surabaya Jawa timur tersebut.
Menurutnya dengan melarang wartawan meliput HUT Polwan ke 72 tersebut jelas - jelas telah mencederai UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang bunyinya sudah jelas dengan menghalang -halangi dan menghambat pelaksanaan hak pers untuk mencari , menyenyebarluaskan gagasan informasi ( pasal 4 ayat 3 ) adalah sikap melawan hukum.
Peristiwa itu terjadi selasa pagi tanpa alasan yang jelas Polisi melarang wartawan masuk ke Mapolres untuk meliput HUT Polwan ke 72 tersebut.
"Mestinya acara HUT Polwan ke 72 itu kan perlu dipublikasikan biar masyarakat bisa mengetahuinya ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah tidak boleh untuk mempublikasikan. Sejauh ini sejauh ini kami masih mencari informasi larangan peliputan tersebut dan akan minta keterangan dari Pihak Polres Tanjung perak " katanya. (Mukti Abadi)